Proyek 26 SD di Cianjur Jadi Temuan BPK 2025, Apa Kabar WTP

admin
1 day ago
See All
Copied

CIANJUR, http://orbitjabar.id – Proyek 26 SD di Cianjur jadi temuan BPK 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jabar Tahun Anggaran 2025 membongkar bobroknya pelaksanaan proyek fisik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.

Dari total temuan kekurangan volume Disdikpora sebesar Rp804,9 Juta, porsi terbesar ada di Bidang Pembinaan Pendidikan SD, yakni Rp585.549.838,27 yang tersebar di 26 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas.

Temuan ini tertuang dalam Lampiran 39 Rekapitulasi Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, LHP BPK Kabupaten Cianjur 2025.

BPK melakukan pemeriksaan fisik uji petik bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas Lapangan dan Inspektorat pada November 2025. Hasilnya, semua pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan dibayar lunas, tapi fisiknya kurang.

  1. SDN Tegallega 1, Pelaksana CV. AU dengan nilai kontrak Rp194.241.890 Kekurangan Rp17.529.067
  2. SDN Sukanagalih 2, pelaksana CV. JG dengan nilai kontrak Rp194.216.139 kekurangan Rp22.683.018
  3. SDN Gadog Pelaksana CV. JG nilai kontrak Rp194.209.653 Kekurangan Rp20.264.900
  4. SDN Tegalasem, CV UKU, nilai kontrak Rp199.603.485, Kekurangan Rp28.494.583
  5. SDN Rarahan CV Izt, Nilai kontrak Rp194.199.567 Kekurangan Rp28.685.631
  6. SDN Cikidangbayabang 4,PT ASN nilai kontrak Rp193.956.822 Kekurangan Rp21.380.622
  7. SDN Cikidangbayabang PT ASN nilai kontrak, Rp193.936.631 Kekurangan
    Rp55.827.530 (Terbesar RKB)
  8. SDN Cibeber 2 (Atas), CV SCL nilai kontrak Rp198.322.335 Kekurangan Rp22.704.587
  9. SDN Cibadak PT PWT nilai kontrak Rp194.246.989 Kekurangan Rp19.330.749
  10. SDN Cibeber 2 (Bawah) PT PWT nilai kontrak Rp191.556.525 Kekurangan Rp25.556.056
    Dan 16 SD lainnya untuk rehabilitasi dengan temuan Rp5 juta – Rp21 juta per sekolah, seperti SDN Bojongherang, SDN Gudang 2, SDN Bojong 5, SDN Sukamanah 1, SDN Rawasari, dll.

Jika mengacu pada LHP BPK, kekurangan volume merupakan indikasi kuat adanya potensi kerugian keuangan negara. Kontraktor diduga tidak mengerjakan sesuai volume yang tertera dalam kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan 100% oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, kekurangan volume wajib ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah atau kas negara.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin, S.Ag., M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak disdikpora sudah menindaklanjuti LHP tersebut.

“Disdikpora tentu sudah menindak lanjuti LHP BPK tersebut sesuai rekomendasi yang kami terima dan bukti-bukti tindak lanjutnya sudah kami sampaikan baik itu ke inspektorat maupun ke BPK sesuai dengan sop yang berlaku”, ujar Ruhli saat dihubungi melalui pesan Watsapp, Selasa (06/10/2026).

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program-program yang akan datang di lingkungan disdikpora Cianjur”, tambahnya.

Sementara komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur ketika dimintai tanggapannya sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban, “sidakep sabari balem”.

Temuan BPK 2025 dari sejumlah proyek SD di lingkungan Disdikpora Cianjur tersebut memunculkan pertanyaan “Apa kabar dengan raihan WTP?” ini baru proyek di Bidang Pembinaan Pendidikan SD saja. ** (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *