
Cianjur | Orbitjabar.id – Terkait beredarnya isu yang menyebutkan bahwa pangkalan gas elpiji dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak memerlukan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur mengundang Hiswana Migas Kabupaten Cianjur, Senin (19/1/26).
Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan Hiswana Migas.
Rapat tersebut membahas isu mengenai adanya imbauan yang menyebutkan pangkalan gas elpiji dan SPBU tidak diwajibkan memiliki SLF, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Cianjur, Usep Setiawan, mengatakan pihaknya sengaja memanggil Hiswana Migas untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang tersebut.
“Kami dari Komisi I DPRD Cianjur mendorong agar seluruh pangkalan dan SPBU segera melengkapi perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Usep, Selasa (20/1/2026).
Selain itu Komisi I DPRD Cianjur juga menyoroti masih adanya karyawan pangkalan migas dan SPBU yang belum terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.
“Kami mempertanyakan soal BPJS karena perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada seluruh karyawannya. Kami juga berencana turun ke lapangan untuk mengevaluasi keberadaan pangkalan elpiji dan SPBU,” tegasnya.
Usep menegaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan bersama DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak ada itikad baik untuk mematuhi aturan, maka tindakan tegas akan dilakukan.
“Kami akan turun langsung bersama dinas terkait untuk menindak dan menutup pangkalan gas elpiji maupun SPBU yang tidak patuh terhadap peraturan”, ujarnya.** (R-1)
Leave a Reply